Metropolitan

Tuntutan Sudah Dijalankan Jadi Alasan Anies Cabut Banding Putusan PTUN Warga Kali Mampang

Tuntutan Sudah Dijalankan Jadi Alasan Anies Cabut Banding Putusan PTUN Warga Kali Mampang. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal hukuman pengerukan Kali Mampang.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa upaya banding dicabut sebab seluruh vonis yang dijatuhkan oleh PTUN itu sudah dijalankan sebelum diputuskan.

"Majelis Hakim menolak lima tuntutan dan cuma dua dikabulkan, lalu setelah kami cek dari dua itu, sudah kami upayakan dan kami penuhi. Jadi tidak ada masalah," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

Kendati demikian, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut banding tersebut.

"Itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding, karena semua sudah kami penuhi," tambah dia.

Namun, Ariza juga menjelaskan terkait dengan upaya banding yang sebelumnya diajukan, pihaknya hanya menjalankan prosedur yang berlaku.

"Yang kami lakukan itu upaya banding biasa, ada gugatan dinaikkan, lalu kami upayakan banding. Itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Abai Prokes

Baca juga: Kebakaran Melanda Dua Gedung Pemprov DKI Dalam Sepekan, Politisi PSI Geram

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangi korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Anies telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3/2022).

Diketahui, langkah Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, Partai Gerindra sebagai pendukung Anies pada Pilkada 2017, menyayangkan keputusan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3/2022).

Menurut Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved