Metropolitan
Tak Ada Lagi Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Abai Prokes
Kapasitas Angkutan Umum Ibu Kota Ditetapkan 100 Persen, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Abai Prokes. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepad apemerintah untuk tak abai protokol kesehatan seiring dengan diberlakukannya penghapusan pembatasan penumpang di transportasi umum.
"Ini penting, angkutan umum sudah 100 persen tentu masyarakat sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi tetap kami minta masyarakat gunakan masker, laksanakan prokes dengan baik," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya diketahui, Transportasi umum di Jakarta kini diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal tersebut menyusul Ibu Kota yang kembali menerapkan PPKM Level 2.
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19 yang diteken Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo 8 Maret 2022.
Baca juga: Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Transjakarta Hapus Pembatasan Penumpang Mulai Senin (14/3/2022)
Baca juga: Kebakaran Melanda Dua Gedung Pemprov DKI Dalam Sepekan, Politisi PSI Geram
"(Moda transportasi) yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin Liputo, dikutip Jumat (11/3).
Anak buah Anies Baswedan ini juga menjelaskan transportasi yang dimaksud dalam SK tersebut yakni TransJakarta, MRT, LRT, angkutan perairan, angkutan malam hari, dan KRL Jabodetabek.
Setiap pelaku perjalanan, kata dia, tetap harus menunjukan bukti vaksin lewat aplikasi JAKI atau sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter," tutup dia.
Kapasitas Penumpang 100 Persen
Seiring dengan penetapan status Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, kebijakan pembatasan angkutan umum kini ditiadakan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris bersama pihaknya memastikan perihal keamanan dan kenyamanan pelanggan pada semua layanan Transjakarta.
"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3/2022) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris pada keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (11/3/2022).
Betris juga menjelaskan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2. Transjakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan," jelas dia
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut, kata dia, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus.
Baca juga: Kebakaran Melanda Dua Gedung Pemprov DKI Dalam Sepekan, Politisi PSI Geram
Baca juga: Ditertibkan karena Langgar Jam Operasional, Supir Truk Tambang di Bogor Barat Intimidasi Petugas