Metropolitan
Tak Ada Lagi Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Abai Prokes
Kapasitas Angkutan Umum Ibu Kota Ditetapkan 100 Persen, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tak Abai Prokes. Berikut selengkapnya
"Seperti seluruh pelanggan-pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," paparnya.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.
"Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," jelas dia.
Seiring penerapan kapasitas 100 persen, kata Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.
Sementara, jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan.
"Jam operasional Transjakarta di masa PPKM Level 2 masih, seperti biasa yakni pukul 05.00-21.30 WIB dan layanan angkutan malam hari (amari) 21.31 - 22.30 WIB," tutup dia.