Metropolitan
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Transjakarta Hapus Pembatasan Penumpang Mulai Senin (14/3/2022)
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Transjakarta Hapus Kebijakan Pembatasan Penumpang Mulai Senin (14/3/2022). Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seiring dengan penetapan status Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, kebijakan pembatasan angkutan umum kini ditiadakan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris bersama pihaknya memastikan perihal keamanan dan kenyamanan pelanggan pada semua layanan Transjakarta.
"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3/2022) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris pada keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (11/3/2022).
Betris juga menjelaskan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2. Transjakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan," jelas dia
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut, kata dia, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus.
Baca juga: Kebakaran Melanda Dua Gedung Pemprov DKI Dalam Sepekan, Politisi PSI Geram
Baca juga: Ditertibkan karena Langgar Jam Operasional, Supir Truk Tambang di Bogor Barat Intimidasi Petugas
"Seperti seluruh pelanggan-pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," paparnya.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.
"Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," jelas dia.
Seiring penerapan kapasitas 100 persen, kata Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.
Sementara, jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan.
"Jam operasional Transjakarta di masa PPKM Level 2 masih, seperti biasa yakni pukul 05.00-21.30 WIB dan layanan angkutan malam hari (amari) 21.31 - 22.30 WIB," tutup dia.