Pemkot Depok

Kota Depok Masuk Status PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 atau PCR H-2.

Baca juga: Kota Depok Masuk PPKM Level 2, Pusat perbelanjaan dan Mal Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 21.00

Jam operasional supermarket dan hipermarket hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berbeda halnya dengan pasar/resto/kafe/mal/bioskop hanya diisi 70 persen kapasitas dan makan maksimal 60 menit.

Pusat bermain anak juga diijinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pasar non kebutuhan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan resto atau tempat makan yang buka malam beroperasi sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 70 persen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved