Kriminalitas

Takut Terjerat, Sejumlah Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor Polisi

Takut Terjerat Kasus Investasi Bodong, Sejumlah Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor Polisi

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Iklan komersial Binomo yang beredar di media sosial 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sebagian orang yang telah menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan melaporkan diri ke Bareksrim Polri.

Mereka pun diungkapkannya sudah diperiksa penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.

"Sudah ada beberapa yang melapor. Termasuk ada beberapa yang dimintai keterangan," ujar Gatot dihubungi pada Kamis (10/3/2022).

Namun, Gatot masih belum mengungkapkan jumlah orang yang melapor telah menerima harta dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sebelumnya diketahui Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak penyidik akan menelusuri harta Indra Kenz dan Doni Salmanan yang lari ke pihak keluarga, kerabat, atau orang terdekat.

Kedua orang yang sudah menjadi tersangka itu terlibat dalam investasi bodong berkedok trading forex.

Baca juga: Laporan Polisi Kasus Investasi Bodong Terus Bertambah, Diduga 25.000 Orang Jadi Korban Doni Salmanan

Baca juga: Dijanjikan Rp1 Miliar, Vanessa Khong Mengaku Hanya Dapat Rp10 Juta dari Afiliator Binomo Indra Kenz

Semua Orang yang terima Uang Ikut Dijerat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menelusuri harta Sultan Bandung, Doni Salmanan.

Tak hanya Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, pihak Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang menerima aliran uang dari Doni bakal terseret kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi trading Quotex.

"Iya karena dikenakan TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (9/3/2022) dini hari.

Namun demikian, Ramadhan masih belum bisa mengetahui kapan Dinan akan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber.

Nantinya kata Ramadhan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK untuk telusuri harta Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana.

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Aplikasi Trading Quotex

Resmi Jadi Tersangka

Sultan Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved