Kriminalitas
Semua Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan Dipastikan Terseret Kasus Investasi Bodong Quotex
Tak Hanya Istri, Semua Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan Dipastikan Ikut Terseret Kasus Investasi Bodong Trading Quotex
Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.
Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.