Kabar Artis

Angelina Sondakh Tegaskan Tidak Akan Terjun ke Politik dan Fokus Urusi Keluarga

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet ketika dirinya sedang fokus menjalani karier di bidang politik.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Model sekaligus politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).  

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sukses di dunia modeling membuat Angelina Sondakh terpuruk dalam karier politiknya 10 tahun lalu.

Mengapa tidak, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet ketika dirinya sedang fokus menjalani karier di bidang politik.

Angelina Sondakh ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012.

Dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara.

Wanita yang akrab disapa Angie itu menghabiskan waktu 10 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan baru bebas atau menghirup udara segar, Kamis (3/3/2022).

Terjerat kasus korupsi Wisma Atlet membuat wanita berusia 44 tahun itu trauma untuk terjun ke politik.

Hal itu ia ungkapkan lewat unggahannya di twitter, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan Perbolehkan Angelina Sondakh ke Bali Meski Bebas Bersyarat

"@AngelinaSondakh untuk saat ini saya tidak akan ikut berpolitik praktis lagi," tulis Angelina Sondakh.

Lantas, apa yang akan dijalani oleh istri mendiang Adjie Massaid setelah bebas nanti? Apakah kembali ke panggung hiburan? Rupanya tidak.

"Keluarga yang menjadi fokus utama," tulisnya.

Fokus dengan keluarga dikarenakan Angelina Sondakh ingin membayar semuanya. Sebab, ia terpisah dengan keluarga selama 10 tahun ini, khususnya dengan anak-anak.

Baca juga: Baru Bebas Sehari, Angelina Sondakh Sudah Jalani Wajib Lapor: Suara Saya Habis

"Terimakasih untuk doa dan dukungan teman-teman," tulis Angelina Sondakh.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved