Kabar Artis

Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan Perbolehkan Angelina Sondakh ke Bali Meski Bebas Bersyarat

Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya akan mengizinkan Angelina Sondakh ke Bali

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Model sekaligus politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).  

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Model sekaligus politikus Angelina Sondakh dikabarkan akan berlibur ke Bali bersama keluarga, setelah bebas dari penjara atas kasus korupsi wisma atlet Palembang.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Khaerudin yang menyebut kliennya akan pergi ke Bali dalam waktu dekat.

Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya akan mengizinkan Angelina Sondakh ke Bali, meski masih berstatus bebas bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Sejauh ini belum ada izin kepada kami. Cuma jika sudah izin, maka kami pihak Bapas akan mengizinkan," kata Ricky Dwi Biantoro ketika ditemui di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Baru Bebas Sehari, Angelina Sondakh Sudah Jalani Wajib Lapor: Suara Saya Habis

Ricky menambahkan, pihaknya memperbolehkan wanita yang akrab disapa Angie itu, karena Bapas mengetahui orang tua wanita berusia 44 tahun itu berada di Manado.

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.

"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut

Memperbolehkan istri mendiang Adjie Massaid itu ke Bali atau bepergian meski masih CMB, dikarenakan Bapas mendukung Angie untuk kembali ke masyarakat.

"Karena Bu Angie ini memang harus berkegiatan dan bermasyarakat setelah 10 tahun berada didalam penjara. Dia boleh ketemu keluarga di luar kota sampai untuk healing," jelasnya.

Baca juga: Angelina Sondakh Diingatkan untuk Berkelakuan Baik Setelah Bebas dari Penjara, Masih Wajib Lapor

Ricky Dwi Biantoro mengungkapkan yang tidak boleh dari Angelina Sondakh adalah pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

"Selain itu CMB Bu Angie akan dicabut jika memang menjadi tersangka, melakukan tindakan kriminal, dan juga pindah alamat," ujar Ricky Dwi Biantoro. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved