Pengendara Motor Trail yang Konvoi Terobos Tol Kena Tilang Rp 500 Ribu, Kendaraannya Pun Ditahan
Dari 28 pengendara tersebut, 21 pengendara sudah dikenakan tilang. Motor para pengendara itu juga disita Ditlantas Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN - Sebanyak 21 pemotor yang meringsek masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara dikenakan penindakan tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa ada 28 pemotor yang hadir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya untuk bertanggung jawab karena terobos jalan tol.
Dari 28 pengendara tersebut, 21 pengendara sudah dikenakan tilang.
Motor para pengendara itu juga disita Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemotor yang Konvoi Terobos Masuk Jalan Tol Kelapa Gading Mengaku Siap Diberi Surat Tilang
"Hari ini pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif kepada 28 orang, mereka juga menyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang," ujar Jamal di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).
Jamal menjelaskan, sebenarnya ada 28 orang yang terobos jalan tol saat itu.
Namun hanya 21 orang yang membawa motor sementara tujuh lainnya posisi dibonceng.
Baca juga: Viral Gerombolan Motor Konvoi di Tol Kelapa Gading, Polisi Buru Pelaku
Sebanyak 21 pengendara Supermoto itu kemudian dikenakan sanksi tilang terkena Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal tersebut berisi setiap orang yang kemudikan ranmor yang langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Pengendara sepeda motor itu juga dipastikan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan untuk roda empat atau lebih.
Jamal mengungkapkan kronologi rombongan Supermoto yang viral konvoi di jalan tol.
Baca juga: Ditabrak Bus Transjakarta, Pemotor Perempuan di Perempatan PGC Terjepit di Kolong Bus
Kata Jamal peristiwa itu viral pada Senin (28/2/2022) atas nama instagram wargajakarta.id.
Sebenarnya kejadian itu terjadi Sabtu (26/2/2022) Pukul 02.29 WIB.
Para rombongan Supermoto masuk dari jalan penghubung tol pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur dan keluar di Ophreme Kelapa Gading.
Dari video viral itu, kemudian Subdit Gakkum Polda Metro Jaya membentuk tim dan Satgas khusus untuk menelusuri, mengcek, dan penyelidikan serta survey lokasi jalan tol yang dilalui para pelanggar.
Polisi juga memeriksa beberapa saksi untuk mencari para pelaku.
Ditlantas juga memeriksa seluruh CCTV yang dilintasi rombongan Supermoto.
Baca juga: Beraksi Seperti Ninja, Seorang Pria Curi Handphone di Rumah Warga
"Setelah cukup bukti kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif Supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya memberi keterangan dan klarifikasi," jelas Jamal.
Sebelumnya viral segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam.
Pada video yang diunggah @merekamjakarta terlihat ada sekira lebih dari 10 pemotor konvoi di jalan tol.
Mayoritas menggunakan motor trail. Satu pengendara bahkan berkendara sambil berdiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengaku masih menyelidiki hal tersebut.
Ia mengakui sempat ada penerobosan jalan tol pekan lalu pada pukul 00.30 WIB. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.
"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Kepolisian masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan menindak tegas para pengendara apabila benar menerobos tol dan teridentifikasi.
Apabila terbukti para pengendara melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Segerombolan-pemotor-memasuki-jalan-tol-beramai-ramai.jpg)