Kamis, 16 April 2026

Pemotor yang Konvoi Terobos Masuk Jalan Tol Kelapa Gading Mengaku Siap Diberi Surat Tilang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan para pelanggar lalu lintas itu akan dipanggil kepolisian.

Editor: murtopo
@merekamjakarta
Segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN - Belasan pemotor trail yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading akan mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Mereka mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang sempat viral di media sosial sepekan lalu.

Salah satu pelanggar Dimas mengatakan bahwa saat ini sekira lebih dari 15 pelanggar bersiap menuju Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Rencananya hari ini kami akan diberikan edukasi oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan pukul 10.00 WIB kami sudah di lokasi," ujar Dimas dihubungi Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Polisi Sudah Identifikasi Rombongan Motor yang Konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading

Dimas mengatakan bahwa para pelanggar juga siap menerima tilang karena telah menerobos jalan tol.

Ia belum tahu sanksi tilang apa yang akan diberikan oleh pihak kepolisian.

Namun kemungkinan sanksi tilang itu berupa pelanggaran rambu lalu lintas.

Diketahui menerobos jalan tol melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Viral Pengendara Sepeda Motor di Cengkareng Dilempar Batu Besar dari Atas Flyover

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut.

"Iya rencananya akan kami beri edukasi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB nanti," jelas Jamal.

Sebelumnya pemotor trail yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan para pelanggar lalu lintas itu akan dipanggil kepolisian.

Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Ditangkap Polisi Berpangkat Kompol Gara-gara Penipuan di Duren Sawit

"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," jelas Zulpan  di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved