Kriminalitas

Melawan Petugas, Dua dari 19 Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak

Melawan Petugas, Dua dari 19 Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Karawang pada Jumat (4/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan dua dari 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa ditembak. 

Alasannya, keduanya mencoba melawan ketika diringkus petugas. 

"Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri," imbuh Aldi.

Aldi, menambahkan dua pelaku yang ditembak kakinya itu merupakan residivis inisial AZ dan RW.

Baca juga: Tangkap 19 Pelaku Curanmor di Karawang,Polisi Amankan 47 Sepeda Motor dan Lima Mobil Curian

Baca juga: Soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Agung Sedayu Group Ungkap Perizinan & Pembangunan Telah Selesai

Sita 47 Sepeda Motor dan Lima Mobil

Polres Karawang berhasil menangkap 19 pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 47 sepeda motor dan lima mobil hasil kejahatan pencurian tersebut.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang selama 10 hari.

Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.

"Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan roda dua sebanyak 47 unit, roda empat 5 unit, 9 unit handphone dan 4 senjata tajam.

Baca juga: Viral Aksi Sepasang Pelaku Curanmor, Beraksi Siang Hari-Pelaku Wanita Sempat Belanja Jepitan Rambut

Baca juga: Miris, Seorang Ibu dari Tujuh Anak Yatim Jadi Korban Curanmor Saat Jemput Anaknya Bimbel di Depok

Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar.

Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.

"Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja," teranh Aldi.

Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan.

"Kalau untuk roda empat atau mobil atau mereka gunakan kunci palsu," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

"Untuk pelaku penadahnya dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya," kata Aldi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved