Prestasi UI

3 Mahasiswa FIA UI Juara 1 Advance 2022 yang Digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur

Ikatan Akuntan Indonesia Jawa Timur gelar Prove Accounting and Taxation Skills to Become a Competitive Generation in 4.0 Era.3 Mahasiswa FIA UI juara

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Muhamad Fajar Ryandanu
3 Mahasiswa FIA UI Juara 1 Advance 2022 yang Digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - 3 Mahasiswa FIA UI juara 1 Advance 2022 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur.

Zakky Ashidiqi, Tiara Ananda Eka Putri, dan Krisna Herdiana, tergabung dalam Tim Taxalove, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), meraih Juara 1 lomba “Prove Accounting and Taxation Skills to Become a Competitive Generation in 4.0 Era.

Baca juga: Dana Riset Kedaireka 2022 untuk Dosen dan Peneliti Capai Rp 1 Triliun, UI Sampaikan Ketentuannya

” Tim ini unggul dari 30 kelompok peserta lainnya. Accounting Due Variability and Tax Competition (Advance) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur.

Tim Taxalove FIA UI menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia. 

Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga: Podcast UI: Kejar Mimpi Universitas Top Dunia, Universitas Indonesia Garap 4000 Riset per Tahun

Dalam konteks perpajakan, undang-undang (UU) tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset kekayaan yang dimilikinya demi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.

Selain itu, pemerintah juga harus terbuka atas pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance). 

Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.

Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak. 

Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan.

“Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.

Baca juga: FHUI Terbitkan Indonesian Journal of International Law Terindeks Scopus, Ini Kata Edmon Makarim

PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan. 

Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved