Kriminalitas
Terjerat Kasus Judi Online Binomo, Indra Kenz Akan Dimiskinkan-Polisi Sita Seluruh Harta Benda
Terjerat Kasus Judi Online Binomo, Indra Kenz Akan Dimiskinkan-Polisi Sita Seluruh Harta Benda, Mulai dari rumah hingga mobil mewah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihak kepolisian kini telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Kepolisian juga bekerjasama dengan Korlantas untuk dapat menyita kendaraan mewah milik Indra Kenz.
Polisi juga sudah kirim surat ke Pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.
"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," jelasnya.
Sebelumnya Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo.
Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan Atas Kasus Judi Online
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.
Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.