Metropolitan

Petugas PPSU Minta Keadilan karena Dipecat Sepihak, Politisi PDIP Desak Lurah Jelaskan Duduk Perkara

Petugas PPSU Minta Keadilan karena Dipecat Sepihak, Politisi PDIP Minta Lurah Jelaskan Duduk Perkara. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
netralnews.com
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Lurah Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara diminta untuk menjelaskan alasan memecat petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) bernama Jejen Sujana (43).

Hal ini buntut klaim Jejen yang merasa dipecat secara sepihak oleh kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, lurah harus menjelaskan duduk perkara pemecatan yang dialami Jejen.

Apalagi kelurahan merupakan pihak yang merekrut dan mengevaluasi PPSU setiap tiga bulan sekali sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya.

“Satu yang nggak dibolehin ketika lurah melakukan pemecatan terhadap PPSU, yang sampai pemutusan hubungan kerja itu yang bersangkutan nggak tahu kenapa. Itu yang nggak boleh,” kata Gembong Warsono pada Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, lurah harus melakukan pembinaan dan memperingatkan PPSU bila melakukan pelanggaran atau kesalahan. Jika PPSU mengabaikan peringatan itu, lurah dapat memecatnya secara resmi melalui surat yang dibubuhkan tandatangan.

“Orang dipecat pasti ada alasan pemecatan dan yang bersangkutan mesti tahu. Sebelum yang lain tahu, harusnya yang bersangkutan tahu lebih dulu,” ujarnya.

Baca juga: Viral Petugas PPSU Rawabadak Selatan Minta Keadilan karena Dipecat Sepihak, Ini Tanggapan Wagub DKI

Baca juga: Polsek Sawah Pastikan Ayu Wulandari Diperkosa Pelaku Sebelum Dibunuh di Kontrakannya

“Sebenarnya PPSU itu kan warga setempat, jadi harusnya saling memahami dan tahu persoalan yang dihadapi. Pasti ada miss antara lurah dengan yang bersangkutan, yang kita nggak nggak tahu sampai duduk persoalannya diketahui,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Dia mengatakan, seluruh PPSU maupun PJLP dikontrak pemerintah daerah setiap tahun.

Dalam kontrak itu, pemerintah telah menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak.

“Harus ada prosedur, apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Jadi, nggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang anggota PPSU dari Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara bernama Jejen Sujana ingin mengadukan nasibnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pemutusan kerja yang dialaminya.

Pria yang memiliki lima anak ini bertolak dari kediamannya di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menuju Balai Kota dengan berjalan kaki.

“Saya jalan kaki dari rumah di Rusun Pinus Elok Penggilingan untuk minta keadilan karena kontrak kerja saya diputus sepihak tanpa kejelasan,” kata Jejen kepada wartawan, di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved