Kriminalitas
Dimiskinkan, Polisi Sita Sederet Mobil Mewah Indra Kenz yang Diduga Terkait Kasus Judi Online Binomo
Dimiskinkan, Polisi Bakal Sita Sederet Mobil dan Rumah Mewah Indra Kenz yang Diduga Terkait Kasus Judi Online Binomo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mendata harta Indra Kenz yang akan disita.
Di antara aset yang akan disita tersebut terdapat sederet mobil milik Indra Kenz, seperti Mobil Ferrari dan Mobil Tesla.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ujar Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (4/3/2022).
Selain itu, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Harga apartemen itu senilai Rp800 juta.
Polisi juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berjumlah miliaran rupiah atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Whisnu mengatakan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Nantinya pada Senin, 7 Maret 2022 penyidik akan bergerak ke Sumatera Utara.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap Whisnu.
Sebelumnya diketahui Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terjerat Kasus Judi Online Binomo, Indra Kenz Akan Dimiskinkan-Polisi Sita Seluruh Harta Benda
Baca juga: Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.