Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Artis

Mendekam 10 Tahun di Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh: Allah Sudah Menampar Saya

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merasa apa yang dijalani di dalam penjara adalah bentuk teguran dari Tuhan.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DURENSAWIT --  Angelina Sondakh tidak bisa menahan haru usai menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merasa apa yang dijalani di dalam penjara adalah bentuk teguran dari Tuhan.

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya. Sehingga saya harus membayar bertahun tahun dibina di dalam penjara,” ucap Angelina, terbata-bata karena menahan tangis.

Wanita yang akrab disapa Angie itu juga meminta maaf dan mengakui perbuatannya yang kemarin telah melanggar hukum dan tidak patut dicontoh.

Baca juga: Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh: Saya Minta Maaf yang Kemarin Sangat Tidak Terpuji

“Saya mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut dicontoh dan saya menyesal,” sambung Angie.

Puteri Indonesia 2001 tersebut keluar dari lapas sekira pukul 06.30 WIB dengan menggunakan atasan kaos putih dan blezer warna pink serta celana warna ungu.

Sejumlah pejabat di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur juga tampak mendampingi wanita yang memakai hijab itu.

Angelina sendiri meninggalkan lapas dengan menumpang mobil Nissan Xtrail B 1622 LP. Sementara momen bebasnya Angelina juga sempat diabadikan awak media. 

Baca juga: Angelina Sondakh Pelihara Burung Hias Hingga Melatih Modeling Selama 10 Tahun di Penjara

Sebelumnya, Angelina Sondakh ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina pun divonis Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Meski begitu saat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved