Metropolitan

Puluhan Bengkel Resmi Bakal Dicek Kelayakan Pengujian Emisi, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Puluhan Bengkel Resmi di Jakarta Barat Bakal Dicek Kelayakan Pengujian Emisi, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suku Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Barat menggelar uji emisi kepada kendaraan roda dua dan roda empat di Burger King Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMBANGAN - Puluhan bengkel resmi mobil dan sepeda motor yang melayani uji emisi bakal dilakukan pemeriksaan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam waktu deket.

 

Pemeriksaan itu guna memastikan pelayanan uji emisi kendaraan sesuai standart dan layak.

 

Plt Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan puluhan bengkel resmi itu sepanjang tahun 2022.

"Untuk tahun ini kita targetkan ngecek ke 40 bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat," ujarnya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/3/2022).

 

Setiap bengkel resmi akan dicek izin Tempat Uji Emisi (TUE) dan Sertifikat teknisi yang melakukan pengujian kendaraan.

 

Selain itu, bengkel yang didatangi akam dicek kalibrasi alat uji emisi dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Desa Cogreg di Parung Kabupaten Bogor Ditetapkan Sebagai Desa Pancasila

Baca juga: Jaga Toleransi Beragama, Bupati Bogor Ade Yasin Gelar Cofee Morning dengan Tokoh Lintas Agama

Menurut Enrile, syarat itu sangat penting supaya masyarakat tidak salah memilih bengkel uji emisi.

 

Apalagi teknisinya sudah mendapat sertifikat, maka harus benar-benar melakukan pengujian sesuai standar.

 

"Kegiatan ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan tempat uji emisi yang layak bagi warga," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved