Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Miliki Ketetapan Hukum
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun, menyimpang dari aturan yang lebih tinggi
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
“Karena Permenaker ini kan pelaksanaan dari UU SJSN, sementara UU SJSN gak ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja, kalau mengaitkan berarti ya batal. Karena menurut keputusan MK kan gak boleh mengatur ketentuan-ketentuan baru selama kalau mengaitkan dengan JKP,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Buruh di Bekasi Datangi Kantor BPJamsostek Menolak Aturan Permenaker Soal Manfaat JHT
Oleh sebab itu, Aloysius mengatakan, Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dihapus dan kembali merujuk pada aturan JHT sebelumnya, yakni UU SJSN.
“Kalau aturannya memang tidak memungkinkan pembuatan Permenaker yang ternyata merugikan pekerja ya dicabut saja. kembali berlaku ketentuan tentang jaminan UU SJSN yang 10 tahun itu, bukan yang 56 tahun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan ketentuan JKP masih belum diatur secara rigit.
Hal-hal mengenai kelembagaan mana yang menangani JKP dan teknis pencairan dana belum diatur sepenuhnya karena MK memutuskan UU Cipta Kerja merupakan produk cacat formil.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Soal Aturan Baru JHT
PP No 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP merupakan aturan turunan dari UU No 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Maka tidak boleh melahirkan kebijakan strategis (JKP),” kata Nining saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (16/2/2022), malam.
Selain mengkritisi program JKP yang timpang tindih, Nining juga menyoroti adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia menilai, aturan mengenai pensiun sudah diatur dalam UU SJSN dan tak perlu membuat aturan baru seperti Permenaker.
“Pemerintah bilang ini untuk memiliki jaminan social. Tapi itu sudah diatur di dalam UU SJSN itu ada program pensiun kok, hari ini buruh dipotong jaminan pensiun selain hari tua. Permenaker ini sangat membuat jiwa kebatinan kami sangat kecewa terhadap pemerintah, dimana beberapa tahun ini banyak melahirkan regulasi yg sangat tidak memberikan aspek kemanusiaan, perlindungan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkas Nining. (m29).