Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya? 

Dia menjelaskan, ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ign Agung Nugroho
Farida Denura, S.Sos, MM, salah satu narasumber dalam seminar bertajuk Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi, yang digelar secara hybrid dari Aula kampus Unindra, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan. 

- menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

- mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

Baca juga: Miris, Angka Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kota Depok Meningkat Tahun 2021

- memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

- memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

- mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

- melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

- melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

- memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

- memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

Baca juga: Seorang Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Terhadap Anaknya, Polisi Dianggap Kurang Sensitif

- membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Menjawab salah satu pertanyaan salah satu peserta, perihal adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, di mana dosen lebih dominan atas mahasiswanya, 

Menurut Farida bisa menyebabkan seorang dosen memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan seksual. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved