Berita Depok
Disewakan kepada Anak di Bawah Umur untuk Ngamen, Lurah Beji Akhirnya Sita Dua Ondel-ondel
Terima Laporan Warga, Jajaran Kelurahan dan Satpol PP Beji Angkut Dua Ondel-ondel yang Kerap Disewa Pengamen Anak
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Jajaran Kelurahan Beji bersama Satpol PP Kecamatan Beji mendatangi sejumlah lokasi penyewaan ondel-ondel yang berada di wilayahnya pada Kamis (17/2/2022).
Lurah Beji, Raden Agus Mohamad menyampaikan kedatangannya bersama awak Satpol PP merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang kerap menyewakan ondel-ondel kapada anak di bawah umur.
"Kabarnya warga telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik namun tidak digubris. Makannya hari ini kami datangi untuk memberikan pemahaman kepada pemilik," kata Agus.
Di lokasi, pemilik ondel-ondel diimbau untuk tidak lagi menyewakan boneka raksasa betawi itu kepada pengamen yang masih di bawah umur.
Pemilik Onde-ondel pun bersedia menandatangani surat persetujuan untuk tidak menyewakan ondel-ondelnya kepada pengamen usia anak.
Surat perjanjian tersebut juga berisi poin yang menyatakan adanya sanksi jika si pemilik kembali menyewakan ondel-ondel tersebut kepada anak-anak.
Setelah memberikan imbauan, petugas Kelurahan Beji dan Satpol PP membawa sepasang Ondel-ondel yang ada di lokasi.
"Karena banyak masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ondel-ondel yang dijadikan alat untuk mengamen," sambung Agus.
Baca juga: Akan Jadi Kenangan, Disdukcapil Kota Depok Ajak Warga Jaga KTP-el Selayaknya Pasangan
Baca juga: Kasus Covid-19 Kota Depok Terus Naik, Kelurahan Tugu di Urutan Pertama dengan 1.687 Warga Positif
Sebelumnya diberitakan oleh tribunnewsdepok.com pada Ahad (13/2/2022) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi dua pemilik ondel-ondel di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (11/2/2022), lalu.
Waktu itu, petugas Satpol PP menghampiri CM selaku pemilik sebuah ondel-ondel. Setelahnya, petugas juga mendatangi rumah T yang memiliki lima buah ondel-ondel.
Mereka sama-sama ditemui di rumahnya yang terletak di Kelurahan Jatimulya.
Kedangan petugas Satpol PP ke sejumlah pemilik ondel-ondel dimaksudkan untuk mengimbau kepada pemilik agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Jika melanggar, mereka dilarang beroperasi di seluruh wilayah di Kota Depok.
Menurut Juman, Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Tapos, mengatakan pihaknya seringkali menemui pengamen ondel-ondel yang masih di bawah umur.
“Kalau kami lihat di lapangan, kami lihat rata-rata usia anak. Banyak yang ngamen itu anak-anak usia SMP dan SMA,” kata Juman saat dikonfirmasi pada Ahad (13/2/2022), siang.