Kriminalitas

Tetapkan Status Tersangka, Polisi Dalami Motivasi JSP Bom Molotov Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna

Polisi Tetapkan Seorang Pria yang Lepar Bom Molotov di Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna Sebagai Tersangka. Motif Pelaku Masih Didalami

Editor: Dwi Rizki
TribunnewsBekasi.com/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki Haryadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan JSP (31) sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Menurutnya saat ini tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif atas aksinya yang dianggap meresahkan itu.

"Iya (tersangka). Sedang diperiksa. Kita kenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," kata Hengki, Rabu (16/2/2022).

Diungkapkan oleh Hengki, jika pelaku telah diamankan setelah aksinya itu.

Hengki pun juga membenarkan dalam penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti selebaran dalam kertas yang tertuliskan bentuk aksi protes.

Meski begitu, Hengki belum dapat menyampaikan lebih jauh apa motif tersangka melemparkan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu. Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas aksi yang terjadi pada dini hari tadi itu.

Baca juga: Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna Dibom Molotov, Pelaku Bawa Poster #WadasMelawan

Baca juga: Tangkap Lima Pelaku Begal Brimob di Bekasi, Polisi Ungkap Remaja Tanggung Dibalik Kejahatan

"Saat ini sedang dikakukan pemeriksaan, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Hengki menyampaikan tidak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu. Terkait informasi lebih lanjut, Hengki menyebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan saat itu petugas PJR di wilayah Jatiwarna mendapat laporan dari warga terkait adanya insiden pelemparan bom molotov.

"Saat tengah mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalulintas Jatiwarna," ujar Sutikno.

Kemudian kata Sutikno, ketiga petugas PJR tersebut menghampiri lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian pelaku inisial JSP telah diamankan warga setempat.

Kemudian personil K 01- 931 langsung mengamankan pelaku, barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.

Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor vario, handphone, dan selembaran poster.

Pada selembaran poster yang dibawa pelaku bertuliskan 'Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan'.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved