Polrestro Jakarta Utara Ungkap Rekayasa Begal di Koja, 2 Wanita dan 3 Pria Kampung Bahari Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan mereka ditangkap usai merekayasa pencurian dengan kekerasan lantaran dendam terhadap korban
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADEMANGAN - Sebanyak lima pelaku aksi begal yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022) ditangkap terdiri dari tiga pria yakni berinisial A, B, dan I serta dua wanita yaitu M dan Y.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan mereka ditangkap usai merekayasa pencurian dengan kekerasan lantaran dendam terhadap korban Fernando dan saksi Rozak.
"Kasus ini diawali dengan adanya chattingan di facebook dari pelaku dua orang wanita berinisial M dan Y," kata Wibowo, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan obrolan tersebut, kedua pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja pukul 04.00 WIB.
Sementara tidak jauh dari lokasi sudah ada tiga pelaku lainnya yang telah menunggu sekaligus mengawasi pertemuan tersebut.
"Jadi sekitar 100 meter, tiga pelaku ini sudah mengawasi kegiatan pertemuan antara pelaku wanita tadi dengan korban dan saksi," katanya.
Tidak berselang lama, korban dan pelaku wanita sepakat pergi ke kawasan Tanjung Priok. Momen itu lalu dimanfaat tiga pelaku lainnya memepet motor korban dan saksi.
"Selanjutnya langsung menarik saksi Rozak. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I hingga motor terjatuh dan dibawa pergi," kata Wibowo.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koja. Hasilnya dalam waktu kurang dari sehari, para pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Bahari, Tanjung Priok ditangkap.
"Kasus begal ini sudah direncanakan karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi dan kebetulan punya masalah yaitu HP si pelaku dipinjam dan tidak dikembalikan," ujar Wibowo.
Berdasar pemeriksaan, kelima pelaku dipastikan bukan pemain lama pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (jhs)