Kriminalitas

Jambret Babak Belur Dihakimi Warga, Polisi Masih Buru Seorang Pelaku yang Kabur

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Jambret 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA - Daniel Pranata warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (13/2/2022) siang.

Pria 26 tahun itu ditangkap warga Tambora setelah gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s milik wanita bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk menjelaskan, awalnya korban berjalan seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.

Baca juga: Polisi Buru Jambret Pakai Jaket Ojol, Berbekal Rekaman CCTV dan Keterangan Warga

"Sempat terjadi tarik menarik dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP," jelas Faruk, Selasa (15/2/2022).

Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korbanĀ  hingga terjatuh ke aspal.

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.

Teriakannya mengundang warga sekitar dan kedua pria itu sempat panik karena takut jadi santapan amarah massa di sana.

Baca juga: Modus Penjambretan Kenakan Jaket Ojol di Jalan Zakaria Kebon Jeruk Terekam CCTV

"Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," katanya.

Beruntung anggota Polsek Tambora di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga dan pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

Baca juga: Pemuda Ini Belepotan Usai Nyemplung ke Got, Ketahuan Menjambret Ponsel Milik Pengamen

"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved