Traffic Update

Walau Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Ganjil Genap, Ini Alasannnya

Walau Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Ganjil Genap, Ini Alasannnya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Ilustrasi ganjil genap 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau Ibu Kota telah berstatus PPKM Level 3, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lantaran jumlah penumpang transportasi publik, seperti MRT dan Transjakarta mengalami penurunan.

Penurunan jumlah penumpang tersebut diduganya imbas penerapan work form home (WFH).

Hal inilah yang mendasari Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tetap menerapkan ganjil genap. Sebab tidak ada kekhawatiran terjadi peningkatan di transportasi publik.

"Tapi ternyata di public transport penumpangnya menurun, sehingga ganjil genap belum terlalu urgent untuk kami tiadakan," jelas Sambodo dikonfirmasi Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Sambodo meyakini kebijakan ganjil genap juga dapat menekan mobilitas penduduk di tengah lonjakan Covid-19.

Menurut Sambodo, pengurangan mobilitas karena kebijakan ganjil genap juga mulai terlihat di Ibukota Jakarta.

"Malah terbukti ganjil genap di jam-jam diberlakukannya itu mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut," tutur Sambodo.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Melonjak Tajam, Graha Wisata TMII Mulai Terima Pasien OTG

Baca juga: Masih Misteri, Polisi Masih Identifikasi Jenazah Wanita Terbungkus Kardus di Cibinong

Namun, Sambodo belum dapat mengungkapkan berapa persen penurunan volume kendaraan di PPKM Level 3 ini.

Kata Sambodo, saat ini pihak Subdit Gakkum Polda Metro Jaya masih menghitung angka penurunan mobilitas di jalan-jalan protokol Ibu Kota dan jalan tol dalam kota.

"KamiĀ akan hitung volume di ruas-ruas jalan yg seperti Asia Afrika, itukan ETLE bisa menghitung, nanti kita sampaikan," kata Sambodo.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan level PPKM menjadi level 3 pada Selasa (8/2/2022).

Dinaikannya level PPKM lantaran kasus Covid-19 varian Omicron yang kembali meledak di Indonesia khususnya Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved