Covid Jakarta

PPKM Level 3 di Jakarta, Mulai Kamis Ini MRT Lakukan Perubahan Jadwal Operasional

Adapun perubahan jam operasional MRT Jakarta di masa PPKM level 3 kali ini berlaku mulai Kamis (10/2/2022). 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan diberlakukannya PPKM level 3 di DKI Jakarta. 

Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor,” ujar Anies yang dikutip dari akun Instagram miliknya @aniesbaswedan pada Rabu (9/2/2022).

Anies mengatakan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat dari level dua menjadi tiga.

Tidak hanya perkantoran, pemerintah daerah juga telah membatasi aktivitas lain seperti jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembatasan di tempat publik lainnya.

“Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orangtua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Anies menyatakan, pemerintah daerah akan kembali mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, terutama yang tidak memakai masker.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika datang ke tempat-tempat publik untuk mempermudah petugas di lapangan melakukan pemantauan.

“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan, dan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check-in di Peduli Lindungi. Bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu, jangan masuk dan laporkan. Ambil sikap bertanggung jawab,” jelas Anies.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan leve 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).

Anies lalu menurunkan aturan turunannya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Anies Baswedan diminta fokus terhadap penanganan Covid-19

Sementara itu Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, protokol kesehatan (prokes) 5M masih sangat longgar di DKI Jakarta. 

Atas dasar tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta fokus terhadap penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved