Metropolitan
Prasetio Sebut Ada Selisih Paham Soal Aturan Tata Tertib Paripurna Antara Dirinya dengan BK DPRD DKI
Prasetio Sebut Ada Selisih Paham Soal Aturan Tata Tertib Paripurna Antara Dirinya dengan BK DPRD DKI. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Oman Rohman sempat berbeda pendapat saat sidang pemeriksaan Pras oleh BK terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Pada awalnya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi soal undangan badan musyawarah (bamus) soal interpelasi Formula E yang digelar pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," ucap Oman di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/2/202).
Namun, saat itu Pras langsung memberikan pertanyaan kepada Oman.
"Undangan mana?," tanya politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.
"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.
Oman memberikan pertanyaan itu bukan tanpa dasar, melainkan dirinya mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Prasetio Merasa Sedih, Dirinya Menjadi Pimpinan Anggota Dewan Pertama yang Dilaporkan ke BK DPRD DKI
Baca juga: Diperiksa Badan Kehormatan DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E, Prasetio: Saya Merasa Tidak Bersalah
Adapun didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan tanda tangan paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.
Pras menimpali, bahwa surat undangan soal interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.
Namun, berbeda dengan Oman, justru Pras mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.
Adapun dalam aturan tersebut, didalamnya terdapat tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," jelas dia.
Alhasil, lantaran berbeda acuan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan antar keduanya.
"Walaupun masih banyak persepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," tutup dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Prasetyo-Edi-Marsudi-penuhi-panggilan-Badan-Kehormatan-BK.jpg)