Metropolitan

Prasetio Merasa Sedih, Dirinya Menjadi Pimpinan Anggota Dewan Pertama yang Dilaporkan ke BK DPRD DKI

Prasetio Merasa Sedih, Dirinya Menjadi Pimpinan Anggota Dewan Pertama yang Dilaporkan ke BK DPRD DKI. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," ucap Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/2/2022).

"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," tegas Pras.

Dirinya merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.

Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.

Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan Jalan Antara, Jalan Pasar Baru dan Taman Proklamasi Jadi Situs Cagar Budaya

Baca juga: Yeni Terkulai Lemah, Menangis Lirih Meratapi Nasib Adiknya yang Dibunuh Iparnya Sendiri

Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan, yakni interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.

Para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.

"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," paparnya.

"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," ucap dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved