Kabar Artis
Dijebloskan ke Penjara, Adam Deni Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku sudah menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Siber pada Kamis (3/2/2022).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Penangguhan penahanan pegiat media sosial Adam Deni sudah diterima Dittipidsiber Mabes Polri. Penangguhan penahanan masih dipelajari kepolisian.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku sudah menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Siber pada Kamis (3/2/2022).
Surat penangguhan penahanan itu disebut sudah diterima oleh Dit. Siber Mabes Polri.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," jelas Dedi dikonfirmasi.
Baca juga: Setelah Berseteru dengan Jerinx, Adam Deni Kini Kabarnya Diringkus Mabes Polri, Kasus Apa?
Sebelumnya Adam Deni ditahan di Mabes Polri.
Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga mengambil data seseorang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri, Jerinx SID: Kasihan Ya
Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Sebut Banyak Isu Beredar Soal Jerinx Cuma Settingan untuk Biaskan Kasus Pengancaman
Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Adam-Deni-dan-kuasa-hukumnya-di-Polda-Metro-Jaya-Senin-1012022.jpg)