Kriminalitas

Kejahatan Seksual di Bogor, Begini Modus Oknum Pelatih Futsal di Bogor Jebak Anak Didiknya

Begini modus oknum pelatih futsal di Bogor jebak anak didiknya. Kirim foto tak senonoh yang masuk kategori kejahatan seksual.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kejahatan Seksual di Bogor, Begini Modus Oknum Pelatih Futsal di Bogor Jebak Anak Didiknya. 

Mantan Kapopres Tangerang Selatan ini menambahkan MN diduga memiliki kelainan seksual.

Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor dan Sat Reskrim Polres Bogor.

"Dia punya kelainan seksual. Menurut keterangannya, ia  pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis ketika berada di bangku SMP," tambah Iman.

Untuk menyembuhkan kelainan seksual ini, MN akan diberi bimbingan psikologi agar mencegah terjadinya tindak pencabulan terhadap generasi penerus bangsa lainnya.

"Kami akan menggunakan jasa psikolog untuk menyembuhkan kelainan seksual tersangka MN" jelasnya.

Polisi menjerat MN dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1.

Tersangka juga dikenakan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku diancam pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkas Iman.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved