Berita Nasional
Pulihkan Ekonomi, Dirjen Imigrasi Ijinkan WNA Pulang dari Semua TPI, Tak Harus dari Titik Kedatangan
Pulihkan Pariwisata, Dirjen Imigrasi Ijinkan WNA Pulang dari TPI Berbeda, Tak Harus dari Titik Kedatangan
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menyampaikan pemerintah kini telah membuka lebar gerbang kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Para Warga Negara Asing (WNA) itu pun bisa masuk ke Indonesia melalui dua gerbang, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Tak hanya menerima kembali kedatangan wisatawan mancanegara, kini para WNA yang mengantongi Visa Kunjungan Wisata B211A dari Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain.
Mereka pun diperbolehkan pulang ke negara asalnya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni mewajibkan kepada seluruh WNA untuk melewati gerbang yang sama ketika tiba di Indonesia apabila hendak pulang ke negara asalnya.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo, pulang bisa lewat Labuan Bajo," ujar Amran.
Amran menjelaskan mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Pakai M-Paspor Bikin Paspor Makin Mudah, Pemohon Tinggal Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Baca juga: Langgar UU Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Amran.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai USD 100.000 menjadi USD 25.000.
Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kota Depok Naik Kelas dan Raih Penghargaan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Baca juga: Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay
Persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.
2. Surat penjaminan dari penjamin.