Kriminalitas
Anggota Geng Motor Pelaku Persitiwa Berdarah di Cafe Cinus Cibinong Terancam 20 Tahun Penjara
RR ditemukan tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, pada 23 Januari
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Lapiran Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah menangkap kelompok gangster yang menyerang dan menewaskan RR (20), warga Nanggewer, Kecamatan Cibinong, pada Minggu lalu (23/01/2022).
Sejauh ini Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17).
"Para pelaku merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (2/2/2022).
Lima tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda- beda.
Baca juga: Gangster Pembacok Pemuda di Cibinong Jumlahnya 15 Orang, Polres Bogor Sudah Tangkap 5 Pelaku
"UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada 28 Januari 2022," jelas Iman.
Selanjutnya RD ditangkap di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Lalu BJ dan MS ditangkap di Jalan Raya Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
"Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Pelaku FI ini sedang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika," papar mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Delapan Pelajar dari Dua Gangster yang Akan Tawuran, 10 Sajam Disita
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Iman, motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF.
"Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan Tengah, Cibinong pada 23 Januari lalu," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, dan 1 unit kendaraan roda dua merk Honda.
Baca juga: Geng Motor GOPSTR17 yang Keroyok Bripda RNR Ternyata Salah Orang, Awalnya Incar Pemuda Cari Masalah
Barang bukti lainnya berupa 1 sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 golok dan 3 celurit.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Iman.
Sebagai informasi, RR ditemukan tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, pada 23 Januari lalu.
Baca juga: Geng Motor Resahkan Warga Jalan SMPN 258 Kelurahan Cibubur, Teror Warga Pakai Senjata Tajam