Kriminalitas
Polres Metro Jakbar Tangkap Enam Orang Gangster Joglo 92, Ada yang Bawa Celurit
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari enam orang gengster yang diamankan, satu diantaranya membawa celurit
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Enam orang gangster sepeda motor Joglo 92 terlibat tawuran dengan kelompok lain di kawasan Pos Pengumben, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (30/1/2022) dini hari kemarin.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat membubarkan dan menangkap pelaku tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari enam orang gengster yang diamankan, satu diantaranya membawa celurit.
"Jadi gengster ini memang sudah mempersenjatai diri untuk melakukan tawuran," ujar dia saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pria yang Pura-pura Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap, Ternyata Warga Pancoran Mas Depok
Rahmad melanjutkan, pembubaran tawuran itu setelah pihaknya mendapat informasi adanya aksi tawuran dua kelompok pemuda.
Kemudian dengan cepat pihaknya terjun ke lokasi guna mencegah adanya korban luka dan jiwa.
Setiba di sana, para gengster sepeda motor ini kocar-kacir karena takut ditangkap aparat kepolisian.
Kawanan gengster itu berusaha menyelamatkan diri dari buruan Tim Patroli Perintis Presisi.
Baca juga: Waspada Aksi Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Tertangkap Kamera dan Viral di Medsos
"Setelah saling kejar-kejaran, kami akhirnya menangkap enam gengster tidak jauh dari lokasi kejadian tawuran," ucap dia.
Keenam orang itu akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk sesuai dengan lokasi kejadian untuk ditindak lanjuti.
Namun demikian, Rahmad tidak merinci identitas para pelaku tawuran tersebut karena yang menangani perkaranya adalah Polsej Kebon Jeruk.
Baca juga: Polisi Masih Identifikasi Gangster Pelaku Pembacokan Anak Muda di Cibinong
"Kami akan terus menjaga wilayah demi menciptakan situasi aman dan kondusif, sehingga warga bisa tidur lelap di malam hari," tegas dia.
Para pelaku tawuran bersenjata tajam bisa dikenakan Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Para pelaku juga melakukan live streaming di sosial medianya untuk memancing kelompok lain ikut dalam aksi tawuran.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," sambung dia.(m26)