Traffic Update
Ingin Wisata ke Puncak, Cek Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini
Ingin Wisata ke Puncak, Cek Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan pada akhir pekan ini, mulai Jumat (28/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (30/1/2022) pukul 24.00 WIB.
Penetapan aturan ganjil genap Puncak itu dilaksanakan permanen setiap akhir pekan usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional, dengan waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.
Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kebijakan ganjil genap ini dimaksudkan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul.
Baca juga: Ingin Berwisata? Jangan Lupa, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Berlaku Akhir Pekan Ini
Baca juga: Walau Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku, Ini Alasannya
Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.
Ada pun delapan pos penjagaan ganjil genap Puncak meliputi Pos Checkpoint Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Penutupan Arus Bendungan, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Cibanon, Sentul Utara, dan Bellanova.
Sama seperti kebijakan ganjil genap di daerah lainnya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap Puncak Bogor.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut dibebaskan untuk melintas tanpa perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal pada hari itu.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Suasana-penerapan-aturan-ganjil-genap-di-Jalan-Raya-Puncak-Ciawi-Kabupaten-Bogor.jpg)