Virus Corona

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown, Kasus Pidana dan Perdata Tetap Digelar Online

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown, Kasus Pidana dan Perdata Tetap Digelar Online

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH - Lockdown selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap menggelar sidang secara virtual bagi pelaku tindak pidana umum.

Sedangkan kasus tindak pidana perdata bisa dilakukan secara online dan offline.

Namun, untuk sidang secara offline maka akam ditunda terlebih dahulu sampai status lockdownnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau sidang anak kam waktunya terbatas jadi bakal tetap berjalan," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto pada Rabu (26/1/2022).

Selama di lockdown, pihaknya akan menyemprot cairan disinfektan di seluruh ruangan sidang ataupun pegawai.

Sehingga pihaknya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pada hari Sabtu (22/1/2022) lalu kamu sudah menyemprot disinfektan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Alasan Baru Ditutup

Walau diketahui ada seorang hakim dan 12 staf positif covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih menerima pelayanan sampai hari ini Rabu (26/1/2022).

Alasannya diungkapkan Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto karena surat edaran dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru keluar hari ini, Rabu (26/1/2022). 

Sehingga lockdown akan dilakukan pada Kamis (27/1/2022)

 

"Minggu kemarin ya, Minggu yang lalu kemudian kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," ujar dia.

 

Namun demikian, kata dia, pihaknya tidak melakukan tracing secara masal seluruh pegawai PN Jakarta Barat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved