Nasib Iwan Dipecat Gara-gara Pandemi, Sekarang Digrebek Saat Kerja di Pinjol Ilegal
wan merupakan salah satu dari 98 pegawai Pinjol ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PENJARINGAN - Dipecat gara-gara pandemi Covid-19, Iwan terpaksa harus bekerja di tempat pinjaman online ilegal.
Iwan merupakan salah satu dari 98 pegawai Pinjol ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara,
"Dulu sempat jadi admin. Tapi berhenti tahun 2020 gara-gara terdampak pandemi Covid-19," ujar pria berusia 19 tahun itu pada Rabu (26/1/2022).
Sehingga selama dua tahun ini, Iwan harus menganggur. Karena buntu, Iwan akhirnya mencari tahu cara bekerja di Pinjol ilegal.
Akhirnya tiga hari lalu, Iwan diterima bekerja di Pinjol ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Baru tiga hari bekerja, tempat bekerja Iwan digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain Iwan, pegawai Pinjol lainnya Alfia (18) juga mengaku baru sehari bekerja di Pinjol ilegal.
Ia baru masuk pada Rabu (26/1/2022) pagi tadi. Alfia mengatakan tertarik bekerja di Pinjol ilegal lantaran diajak teman.
Apalagi, gaji sebulan Rp3 juta tanpa adanya syarat yang rumit.
"Baru lulus dan tergiur, mudah masuknya. Enggak ada syaratnya," ungkapnya.
Warga Jakarta Utara itu mengaku kapok bekerja di Pinjol ilegal.
Sebelumnya pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi tempat Markas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.
Sekilas tidak ada yang berbeda dari Ruko Pinjol tersebut. Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya.
Namun, komplek Ruko itu memang terlihat sepi. Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kantor-Pinjol-Ilegal-PIK.jpg)