Kriminalitas
Berkas Kasus Isu Sara Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejari Pusat
Berkas Kasus Isu Sara Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejari Pusat. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan berkas kasus dugaan penyebaran isu SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas sekaligus Ferdinand yang kini berstatus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu semua barang bukti turut pula diserahkan ke kejaksaan.
"Sampai saat ini berkas perkara saudara FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan tahap kedua," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ferdinand diserahkan ke kejaksaan pada Senin (24/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Ramadhan menampik telah menerima surat penangguhan penahanan Ferdinand.
Sampai saat ini kata Ramadhan belum ada surat penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand.
Baca juga: Jadi Korban KDRT, Mamah Muda Ini Justru Jadi Tersangka-Dituduh Bajak Akun Facebook Mantan Suaminya
Baca juga: Dikawini Pelatih Beladiri, Janda Muda Akui Jadi Samsak Suami Selama Empat Tahun
"Terkait penangguhan, penyidik belum menerima atau belum diterima oleh penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri resmi menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada Senin (10/1/2022).
Ferdinand ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) Ferdinand Hutahaean dan barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (24/1/2022).
"Pada Hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
"Atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1/2022).
Immanuel menuturkan, Ferdinand tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ferdinand-Hutahaean.jpg)