Kiriminalitas
Polres Bogor Tangkap Guru Ngaji di Tenjolaya, Iming-imingi Uang Rp 3.000-Cabuli 5 Anak Habis Ngaji
Polres Bogor Tangkap Guru Ngaji di Tenjolaya, Iming-imingi Uang Rp 3.000-Cabuli Lima Orang Anak Habis Ngaji
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus pencabulan anak-anak yang dilakukan guru ngaji berinisial ES (54) di Kampung Pasir Ipis, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sudah ditangani Polres Bogor.
Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa baju korban. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Siswo pada Sabtu (22/1/2022).
Dia menambahkan ES sebenarnya berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tetapi dia sering membantu istrinya yang menjadi guru ngaji.
"Tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 3.000," jelasnya.
Menurut Siswo, alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Anies Banggakan Desain Taman Inisiasinya yang Ramah Lansia & Mengakomodir Komunitas Parkour
Baca juga: Bingung Pilih Jenis Vaksin Booster, Ini Kombinasi Vaksin yang Cocok untuk Dosis Pertama dan Kedua
"Pelaku melancarkan aksinya kepada 5 anak yaitu RF (9), NK (8), MU (7), AA (9), DAL (8) dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri," tuturnya.
Kasus ini berawal ketika korban (RF) selesai mengaji dan sedang bersih-bersih ruangan.
Korban RF kemudian dihampiri oleh tersangka dan memberi uang sebesar Rp 3.000.
"Tersangka mengatakan ‘mau pinter gak? Kalau mau keluarin lidahnya’. Karena takut akhirnya RF menuruti apa yg diminta ES," papar Siswo.
Setelah pulang mengaji, RF menceritakan kepada ibunya, Anih, bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.
Mengetahui hal tersebut, Anih menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah ES.
"Ternyata perlakuan yang sama juga dialami korban lainnya yaitu NK (8), DAL (8), MU (7) dan AA (9).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Ketua RT dan tokoh masyarakat sekitar.
Selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa warga ke Polsek Ciampea.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Siswo.