Narkoba
Buru Pelaku Peredaran Narkoba, Polres Bogor Sukses Bekuk 10 Tersangka Selama Dua Pekan
Buru Pelaku Peredaran Narkoba, Polres Bogor Sukses Bekuk 10 Tersangka Selama Dua Pekan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Kali ini 10 orang tersangka kasus narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Sepuluh tersangka itu meliputi IE (38), PM (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Mereka dibekuk dalam operasi selama dua pekan ini," kata Iman Jumat (21/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah telepon genggam.
"Barang bukti berupa 365,20 gram sabu dan 37,81 gfam ganja berhasil kita amankan," ungkapnya.
Menurut Iman, 10 tersangka ini terlibat dalam sembilan kasus peredaran narkoba.
"Ada lima perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Baca juga: Ingatkan Bahaya Varian Omicron, Polres Bogor Edukasi Warga Lewat Pembagian Masker dan Makanan
Baca juga: Sahala Puji Polres Bogor Berantas Mafia Tanah, Minta Polisi Tindak Dugaan Mafia Tanah di Caringin
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan bahwa ada 2 modus yang digunakan para pengedar narkoba ini.
"Pertama sistem COD atau ketemu langsung dengan pembeli. Kedua sistem tempel dimana narkotika disimpan di suatu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta," tutur Iman.
Tersangka pelaku pengedaran narkoba ini dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika.
"Mereka terancam dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelas Iman.