Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Mafia Tanah

Sahala Puji Polres Bogor Berantas Mafia Tanah, Minta Polisi Tindak Dugaan Mafia Tanah di Caringin

Sahala Puji Polres Bogor Berantas Mafia Tanah, Minta Polisi Tindak Dugaan Mafia Tanah di Caringin. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polres Bogor merilis kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor pada Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap sindikat mafia tanah di Kabupaten Bogor pada Kamis (13/1/2022).

Enam orang pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor sejak akhir 2021 lalu.

Aksi para mafia tanah ini menyebabkan kerugian hingga Rp 15 miliar.

Para pembeli mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Porles Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, praktik mafia tanah ini ternyata sudah berlangsung cukup lama.

“Para mafia tanah ini beraksi sejak tahun 2018,” jelasnya di Mapolres Bogor, Kamis (13/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, mereka memalsukan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jual Beli Tanah Negara, Mafia Tanah di Bogor Sasar Sejumlah Wilayah Berikut Ini

Baca juga: Jual Belikan Aset Hingga Merugikan Negara Rp 15 Miliar, Begini Modus Pelaku Mafia Tanah di Bogor

Tak hanya itu, mereka juga memalsukan sertifikat kepemilikan tanah.

"Para mafia tanah itu juga menerbitkan surat pemblokiran dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor," tutur Siswo.

Kasus mafia tanah ini juga melibatkan dua pekerja di DJKN Kementerian Keuangan.

“Dari enam tersangka yang ditahan, dua orang diantaranya pengawas dan tenaga pengawas honorer di DJKN Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sementara empat orang lainnya bertugas sebagai perantara penjualan dan menerbitkan sertifikat palsu kepemilikan tanah.

"Enam orang tersangka mafia tanah ini akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.

Dugaan mafia tanah di Caringin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved