Narkoba
10 Pengedar Narkoba yang Diamankan Polres Bogor Termasuk Dalam Jaringan Narkotika Aceh
10 Pengedar Narkoba yang Diamankan Polres Bogor Jaringan Narkotika Aceh. Mereka beroperasi di wilayah Jabodetabek
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sepuluh tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bogor dalam kurun dua pekan terakhir.
Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 37,81 ganja, 365,20 gram sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah telepon genggam.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ini merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek hingga Aceh.
"Jaringan peredaran sabu ini beroperasi di Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta, bahkan hingga Aceh," kata Iman, Jumat (21/1/2022).
Sementara untuk peredaran ganja, lanjut dia, dilakukan di Bogor dan Banten.
Menurut mantan Kapolres Tangerang Selatan ini, pengedaran sabu dan ganja ini didasarkan pada motif ekonomi.
Baca juga: Buru Pelaku Peredaran Narkoba, Polres Bogor Sukses Bekuk 10 Tersangka Selama Dua Pekan
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Satgas Siaga Karena Tren Covid-19 Kembali Naik
"Selain motif ekonomi, para tersangka ini juga meyakini bahwa mengonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," tuturnya.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menambahkan 1 dari 10 orang tersangka ini merupakan resedivis.
"Satu orang resedivis kasus narkoba. Sedangkan 9 tersangka lainnya pemain baru," jelasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkotika ini, terutama ke bandar narkotika yang skala peredarannya lebih besar.
"Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 2.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," papar Ilham.
Para tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.