Korupsi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung, Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Anak Buah Anies

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung, Kejati DKI jakarta Geledah Kantor Anak Buah Anies. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (20/1/2022).

Gedung yang digeledah adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Suzi Marsitawati lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kajati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Suzi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menyita benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Bawahan Anies Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

Baca juga: Disembunyikan Baharuddin, Polisi Temukan Pisau yang Menewaskan Pratu Sahdi di Pluit

Dalam pelaksanaannya, kata Ashari, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemprov DKI sekitar Rp 26.719.343.153.

Kata dia, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved