Senin, 13 April 2026

Virus Corona

Ibu Kota Hanya Berstatus PPKM Level 2 Walau Kasus Covid Melonjak, Ini Alasannya

Ibu Kota Hanya Berstatus PPKM Level 2 Walau Kasus Covid Melonjak, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPD Fraksi Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan ke depan.

Walaupun diketahui Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.

"Pak Jokowi, Pak Luhut, semua mengingatkan kita harus lebih hati-hati walaupun Jakarta masih di level 2, tapi ada peningkatan Omicron," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022) malam.

Ariza menuturkan, varian Omicron tidak berbahaya jika dibandingkan dengan varian lainnya.

Namun, Omicron tetap virus yang harus diwaspadai lantaran penularan lebih cepat.

"Kami minta masyarakat laksanakan prokes dengan ketat, disiplin, dan bertanggung jawab, mohon perhatiannya jangan kendor," tambahnya.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga menyebut, salah satu alasan mengapa level PPKM DKI Jakarta tetap berada di level 2, sebab mayoritas masyarakat DKI sudah melakukan vaksinasi bahkan hingga dosis ketiga.

Ilustrasi PTM - PTM terus lanjut di saat varian Omicron meningkat, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta prokes diperketat.
Ilustrasi PTM - PTM terus lanjut di saat varian Omicron meningkat, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta prokes diperketat. (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Capaian booster kita cepat, vaksinasi (dosis 1 dan 2) sudah diatas 120 persen ya," tambahnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Paman Ungkap Pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Tak Bisa Diselamatkan

Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan  di mana pun, kapan pun," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved