Kriminalitas
Berawal Kenalan di Media Sosial, Remaja Putri di Bogor Dicekoki Miras dan Dilecehkan 3 Pemuda
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Dhoni terungkap, pelaku dan korbannya berkenalan melalui media sosial.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH SAREAL -Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tiga pemuda terhadap seorang remaja putri di Bogor.
Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota mengamankan tiga orang pemuda berinisial IM (20), FMM (20) dan MF (22) yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan berisiial NA (15).
Ketiga pemuda tersebut menjerak korbannya dengan diawali berkenalan di media sosial.
Mereka kemudian melakukan aksi bejat kepada NA setelah mencekoki siswi SMP itu dengan minuman keras.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan Polresta Bogor Kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan cabul kepada siswi SMP oleh beberapa orang yang dilakukan secara bergantian.
Baca juga: Santriwati Korban Pelecehan di Jombang Hidup dalam Ancaman
"Dari laporan kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2022 kemudian dilaporkan di Polresta Bogor Kota pada 10 Januari, kemudian dengan adanya tim yang sudah kita bentuk untuk menindak lanjuti terkait dengan kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak ini menjadi atensi kita," katanya Selasa (18/1/2022).
Tak butuh waktu lama, setelah laporan masuk polisi langsung meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing.
Saat ini kata Dhoni ketiganya sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Terhadap Anaknya, Polisi Dianggap Kurang Sensitif
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Dhoni terungkap, pelaku dan korbannya berkenalan melalui media sosial.
Kemudian setelah pelaku berhasil berkenalan dengan korban pelaku langsung membawa rekan tekannya ke tempat kos korban.
"Karena disana itu ada pengaruh minuman keras kemudian korban dan tersangka sudah saling kenal karena korban tidak sadar ya tidak sadar secara utuh kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," katanya.
Baca juga: Siswi SMK yang Sedang Magang di Kantor Kelurahan Alami Pelecehan Seksual oleh Pegawai Honorer
Dari hasil pengungkapan awal polisi mengamankan barangbukti dua unit handphone, hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pencabulan Anak SMP yang Digilir 3 Pemuda, Awalnya Kenalan di Media Sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Bogor-Kota-Kompol-Dhoni-Erwanto.jpg)