Kabar Artis
Konsumsi Tembakau Sintetis, Fico Fachriza Dalam Kondisi Teler Ketika Ditangkap Polisi
Konsumsi Tembakau Sintetis, Fico Fachriza Dalam Kondisi Teler Ketika Ditangkap Polisi. Berikut Kronologisnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Komedian Fico Fachriza diringkus polisi dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba.
Ia tengah teler akibat mengkonsumsi tembakau sintetis.
Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan bahwa Fico diringkus oleh Subdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Dalam proses penangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, tersangka pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," ujar Donny di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Beli di Medsos, Komedian Fico Fachriza Sudah Lima Tahun Konsumsi Tembakau Sintetis
Baca juga: Lagi, Artis Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba, Kali Ini Menjerat Komedian Fico Fachriza
Dari pengakuan Fico, ia memakai narkoba sejak tahun 2016.
Fico membeli narkoba sintetis itu dari media sosial dengan harga Rp 300.000.
Saat ini kata Donny, kepolisian tengah mengejar pemasok narkoba untuk Fico.
Ia memastikan penyelidikan polisi dari kasus ini sampai ke bandar.
"Sehingga kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," tuturnya.
Sebelumnya polisi sita 1,45 gram tembakau sintetis dari tangan komedian Fico Fachriza. Fico mengaku sudah lima tahun aktif menggunakan tembakau sintetis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan awalnya Subdit III Ditres Polda Metro Jaya mendapatkan laporan terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menghampiri kediaman Fico di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Fico, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Jazy Bold.
"Di dalam bungkus rokok itu berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Pengakuannya, Fico membeli narkoba sintetis itu dari media sosial. Ia membeli dari penjual yang sama sedari tahun 2016.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urin, Fico positif menggunakan narkoba.
Atas hal itu, polisi menetapkan Fico sebagai tersangka atas Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.