Traffic Update
Harap Diperhatikan, Ganjil Genap di Puncak Berlaku Permanen, Setiap Akhir Pekan dan Hari Libur
Harap Diperhatikan, Ganjil Genap di Puncak Berlaku Permanen, Setiap Akhir Pekan dan Hari Libur
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan wisata Puncak pada akhir pekan ini.
Aturan ganjil genap ini berlaku mulai Jumat (14/1/2022) hingga Minggu (16/1/2022).
"Hari ini mulai pukul 14.00 WIB sampai Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Angga Pranata, Jumat (14/1/2022).
Dicky menambahkan bahwa aturan ganjil genap kini sudah diberlakukan secara permanen di kawasan Puncak.
"Ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan atau Permenhub Nomor 84 Tahun 2021," ujarnya.
Selama ini, lanjut Dicky, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak masih berstatus ujicoba.
Baca juga: Gempa Banten Mengguncang Ibukota, Pegawai di Lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Berhamburan
Baca juga: Gempa Berkekuatan 6,7 Skala Richter di Barat Daya Sumur Banten Guncang Wilayah DKI Jakarta
"Selama ini statusnya uji coba, tetapi dengan keluarnya Permenhub 48/2021 maka aturannya ini menjadi permanen," jelasnya.
Selain setiap akhir pekan, sistem ganjil genap ini juga berlaku pada hari libur nasional.
"Untuk hari libur nasional, ganjil genap berlaku mulai H-1 mulai pukul 14.00 sampai 24.00 hari libur nasionalnya," tutur Dicky.
Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi- Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dalam Permenhub ini, pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap berlaku untuk setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Kendaraan dengan tanda nomor akhir ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap.
Begitupun sebaliknya, kendaraan dengan tanda nomor akhir genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
"Aturan ini mulai berlaku mulai dari arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai
dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur," pungkas Dicky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ganjil-Genap-Puncak-3.jpg)