Sopir Maut di Fly Over Pesing Sudah Ditahan, Korban Pengendara Motor Juga Bakal Disanksi Tilang
Kanit Laka Lantas Wil Jakbar, AKP Hartono mengatakan, alasan kecelakaan itu karena AMD membuka penghalau sinar matahari dan tiba-tiba menabrak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG - Satuan Lalu Lintas Wil Jakarta Barat telah menetapkan tersangka pengemudi Nissan March berinisial AMD karena melukai dua pengendara sepeda motor di fly over Pesing.
Kanit Laka Lantas Wil Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, alasan kecelakaan itu karena AMD membuka penghalau sinar matahari dan tiba-tiba menabrak pembatas jalan.
Setelah itu, tiga sepeda motor yang ada di depannya ditabrak dan satu pengendara mental ke bawah JLNT Pesing.
"Kami berdasarkan fakta kejadian lalu lintas, bahwa dia menabrak sepeda motor. Akibat menabrak itu mengakibatkan luka dan merusakan tiga motor juga," ujar dia, Senin (10/1/2022).
Saat ini, wanita tersebut sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Wil Jakarta Barat.
Penahanan itu, kata Hartono, setelah pihaknya menerapkan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 283 tentang kelalaian yang akibatkan korban luka.
"Intinya dia lalai, menabrak, kemudian mengakibatkan luka ketiga pemotor dan kerusakan kendaraan, iya sudah kami tahan di rutan Satlantas Jakbar, pengemudi saja," jelas dia.
Sementara, untuk pengendara sepeda motor yang jadi korban pihaknya akan memberikan penindakan tilang.
Karena Jalan Layang Non Tol (JLNT) pesing tidak diperuntukan dilintasi oleh sepeda motor dan sudah ada rambu-rambu.
Namun, ia belum bisa memintai keterangan para korban karena masih dalam proses penyembuhan.
"Pelanggaran mereka ini kan sifatnya tilang, bersifat denda, dengan maksimal denda Rp, 500 ribu, kami kan juga belum bisa periksa, belum bisa dimintai keterangan termasuk perihal pelanggarannya. Karena mereka masih menjalani perawatan," ucap dia.
Sebelumnya, AMD pengendara mobil yang tabrak tiga pesepeda motor di Flay Over Pesing, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan tersangka pada Sabtu (8/1/2022).
Kanit Laka Lantas Wil Jakarta Barat, AKP Hartono membenarkan AMD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas.
"Lukanya kan luka berat, maksimal lima tahun penjara," ujar dia.