Polrestro Bekasi Bentuk Satgas Khusus untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Tak Patuhi Karantina
Ada 4 hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri jadi dari satgas pusat, polda maupun daerah
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi menyediakan sebanyak 4 lokasi karantina yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.
Hotel yang dipersiapkan oleh Satgas Covid-19 Bekasi tersebut yakni Hotel Sahid, Nuansa, Java Palace dan CGV.
"Ada 4 hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri jadi dari satgas pusat, polda maupun daerah," tutur Gidion saat ditemui di kawasan Cikarang, Senin (10/1/2022).
Kapolres telah menginstruksikan kepada pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di hotel tersebut.
Mereka yang dinyatakan negatif setelah menjalani karantina selama 5-7 hari, baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
"kalau ada yang positif diperpanjang 5 hari, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.
Guna mengantisipasi pasien-pasien yang kabur sebelum masa karantina berakhir, pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang disebut sebagai Satgas Pencarian DPO Karantina.
"Kemudian terakhir membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau enggak salah jadi 7 hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," ungkap Gidion. (Abs)