Narkoba

Momen Mendebarkan, Ibu Sri Berada di Tengah Baku Tembak antara Polisi & Pengedar Narkoba di Pamulang

Sempat Terpelanting, Ibu Sri Jadi Saksi Mata Adegan Baku Tembak antara Polisi dan Pengedar Narkoba di Pamulang

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polda Metro Jaya Tembak Mati Pengedar Narkoba Saat Dikejar di Jalan Puspiptek Raya. 

Para tersangka kemudian menyerahkan narkoba lewat kaca mobil Honda Jazz berwarna abu-abu yang mereka kendarai untuk transaksi narkoba.

Diduga, sabu yang dikamuflase dengan bungkus teh cina yang diserahkan para pelaku inisial HM dan UA (26) memiliki berat 1 kilogram (kg).

Dari hal tersebut, penyidik melakukan pembuntutan terhadap mobil Honda Jazz yang dikendarai kedua pelaku.

"Namun mobil tersebut melarikan diri dan dalam pelarian ini membahayakan pengemudi jalan lain," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Kejar-kejaran antara mobil polisi dan pengedar tak terelakan.

Bahkan mobil para pelaku sempat menabrak sepeda motor atas nama Sri Handayani dan dua mobil warga lainnya yang melintas di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Polisi sudah mengimbau agar para tersangka berhenti dan menyerahkan diri.

Namun hal itu diabaikan oleh kedua tersangka.

Hingga pada akhirnya tembakan ke udara sebanyak tiga kali dilepaskan oleh polisi.

"Tembakan tiga kali ke udara juga tak dihiraukan pelaku. Karena dianggap membahayakan keselamatan pengendara lain maka tindakan tegas terukur kami lakukan terhadap kedua pelaku," jelas Zulpan.

Dari tembakan tersebut, satu timah panas bersarang di kaki kanan UA dan satu timah panas bersarang di dada HM.

Timah panas yang bersarang di dada HM membuat tersangka meregang nyawa saat dilarikan ke rumah sakit.

Akibat insiden kejar-kejaran terhadap pengedar narkoba itu, dua mobil warga dan satu unit sepeda motor rusak.

Dari mobil kedua pelaku, polisi juga mendapatkan empat paket narkoba yang dibungkus dengan teh cina.

Total narkoba jenis sabu yang diamankan ialah 4 kilogram dari mobil para pelaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved