Traffic Update

Pemprov DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Hari Ini, Termasuk Kendaraan Roda Dua

Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Hari Ini, Termasuk Kendaraan Roda Dua. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Cegah kepadatan volume kendaraan, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada akhir pekan ini.

Pada Sabtu (8/1/2022) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, antara lain Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 1 ke level 2.

Baca juga: Ashanty dan 7 Orang Lain Positif Covid-19 Usai Liburan ke Turki, Salah Satunya Adik Atta Halilintar

Baca juga: Pedagang di Ancol Berharap Berkah Dari Formula E, Begini Kondisi Lahan Sirkuitnya

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Kawasan wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta  Sabtu  8 Januari 2022 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut:

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung Dinilai Perlu Diawasi Semua Pihak

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Baca juga: Terlibat Tawuran, 7 Remaja di Kota Bekasi Diminta Sungkem 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved